Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal Segera Diterapkan di Desa dan Kelurahan
(Kegiatan verifikasi Posyandu 6 SPM oleh DPMD Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera terealisasikan. Setelah dua bulan
fokus tahapan proses verifikasi dan validasi kelembagaan di desa dan kelurahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pastikan saat ini pihaknya
fokus melakukan pemetaan di zona hulu dan tengah.
Hal ini dikonfirmasi
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar,
Asmi Riyandi Elvandar ke Poskotakaltimnews, Selasa (07/10/2025).
Elvandar mengatakan,
proses verifikasi dan validasi posyandu telah dilakukan sejak bulan September.
Di bulan Oktober ini, pihaknya fokus melakukan pemetaan di wilayah tengah dan
hulu.
Hasil akhirnya, nanti
seluruh posyandu yang bertransformasi menjadi 6 SPM telah teregistrasi ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Minggu-minggu ini
prosesnya sudah berlangsung di zona hulu. Harapannya semua posyandu yang
bertransformasi ke 6 SPM sudah teregistrasi di Kemendagri. Sehingga sudah bisa
diaktivasi,” ungkap Elvandar.
Untuk diketahui, Posyandu
6 SPM adalah pengembangan konsep posyandu tradisional yang memperluas cakupan
pelayanannya ke enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah, yaitu
kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan
ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Nantinya, posyandu ini
memiliki pelayanan yang melibatkan lintas OPD. Elvandar mengatakan, bila
posyandu sudah bertransformasi menjadi 6 SPM.
Maka sudah bukan lagi
posyandu balita, lansia dan posbindu. Tetapi posyandu saja, yang menerapkan
pelayanan 6 SPM.
“Kita juga tidak saja
melakukan verifikasi dan validasi data terkait posyandu, tapi juga seluruh
lembaga kemasyarakatan seperti RT, Karang Taruna, dan PKK,” tutup Elvandar.
(Adv/Tan)